Peringati Hari Buruh, Permintaan KSPI ke Pemerintah: Cabut dan Batalkan UU Cipta Kerja!

- 1 Mei 2021, 19:34 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam perayaan Hari Buruh 2021.
Presiden KSPI, Said Iqbal meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam perayaan Hari Buruh 2021. /Antara

PR BEKASI - Beberapa tuntutan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021 diminta oleh kaum buruh, salah satunya pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Sabtu, 1 Mei 2021 di Silang Monas Jakarta.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal,  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Akui Tak Pernah Menikah dengan Galih Ginajar, Barbie Kumalasari: Gue Ngaku Nikah Siri, Aslinya Cuma Pacaran

Pihaknya pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas.

Dikhawatirkan olehnya, ketika karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

Baca Juga: Viral Kisah Ojol Teringat Bapak Bikin Haru dan Memotivasi, Ajak Warganet Semangat Jalani Hidup

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x