PR BEKASI - Beberapa tuntutan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021 diminta oleh kaum buruh, salah satunya pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Sabtu, 1 Mei 2021 di Silang Monas Jakarta.
"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Pihaknya pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.
Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas.
Dikhawatirkan olehnya, ketika karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.
Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.
Baca Juga: Viral Kisah Ojol Teringat Bapak Bikin Haru dan Memotivasi, Ajak Warganet Semangat Jalani Hidup
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA