PR BEKASI - Dalam upaya membantu keluarga terdampak Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan tiga macam bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021.
Tiga macam bantuan sosial tersebut meliputi Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mendapatkan tiga jenis bansos tersebut harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, bagi masyarakat atau keluarga terdampak Covid-19 yang berminat untuk mendapatkan bansos 2021 dapat melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.
Walaupun demikian, pendaftaran tersebut tidak dapat dilakukan secara online atau daring.
Bagi masyarakat yang masih kebingungan, berikut tata cara daftar sekaligus syarat menjadi peserta KPM DTKS Kemensos yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemensos.
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos
Baca Juga: Sebut Ada Kemiripan dengan Jokowi, Fahri Hamzah Lihat Ambisi 'Tersembunyi' Gibran Rakabuming