PR BEKASI - Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat pedesaan terdampak Covid-19, pemerintah akan memberikan bantuan tunai.
Program tersebut bernama BLT Dana Desa yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Melalui program tersebut, diharapkan turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Baca Juga: Cek Penerima Dana Desa di sid.kemendesa.go.id untuk Dapatkan BLT 300 Ribu
Masing-masing penerima, akan diberikan uang tunai BLT Dana Desa berjumlah sebesar Rp300 ribu.
Walaupun demikian, tidak semua warga pedesaan dapat menerima BLT Dana Desa.
Anda harus memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut, sesuai yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Cek Nama di sid.kemendesa.go.id
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pencatatan desa bersangkutan.