PR BEKASI - BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menjamin harga minimal pembelian atau offtake gula dari petani tebu sebesar Rp10.500 per Kg.
Pembelian tersebut bertujuan untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT RNI, Arief Prasetyo Adi dalam kaitannya mengenai arahan Menteri Perdagangan M. Lutfi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 di RNI, Simak Posisi yang Ditawarkan dan Cara Pendaftarannya
Keputusan PT RENI tersebut telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) dan asosiasi lainnya seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Gula Rafinasi Indinesia (AGRI) serta BUMN PTPN III Holding.
"Sesuai arahan Mendag untuk mengamankan harga penjualan gula petani sekaligus optimalkan offtake gula petani," ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Arief, mengenai harga minimal pembelian gula, RNI telah memberikan jaminan secara tertulis kepada asosiasi, salah satunya APTRI.
Selain itu keputusan tersebut untuk menyosialisasikan kepada pabrik-pabrik gula yang dikelolanya untuk memperkuat kemitraan dengan para mitra petani tebu rakyat.
Baca Juga: Produksi Gula Kendor, La Nyalla Minta Pemerintah Genjot Produktivias Tebu