Batas waktu maksimal penyerahan berkas dua hari setelah pelaku UMKM mendaftar secara online.
Pendaftaran dibuka sampai dengan 17 Juni 2021.
Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.
Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***