PR BEKASI - Tagar PPN 12 persen trending di sosial media Twitter hari ini.
Tagar PPN 12 persen tersebut ramai digaungkan warganet sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak pada bahan pokok.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen
Hal itu terletak dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b, yakni sembako dihapus dari daftar jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sontak hal ini menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang menolak bahan pokok dikenakan PPN 12 persen.
"Assalamu'alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mohon dipertimbangkan lagi pengenaan PPN 12% utk sembako. Ini rakyat sedang susah karena pandemi, jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah. Mohon dengarkan kami ya pak, ibu," tutur akun Twitter @Hilmi28.
"Pagi PPN 12 persen. Bahan pokok kena PPN 12 persen, sedangkan PPnBM 0 persen. Kemana nurani anda wahai??? Sungguh miris," tutur akun Twitter @Jinggadee.