Tolak PPN 12 Persen pada Bahan Pokok, Warganet Teriak: Orang Kaya Malah Dapat PPnBM Nol Persen, Sungguh Miris

- 10 Juni 2021, 20:22 WIB
Warganet menyuarakan tagar penolakan setelah pemerintah mengenakan PPN 12 Persen terhadap Tiga Belas Bahan Pokok, Salah Satunya Telur.
Warganet menyuarakan tagar penolakan setelah pemerintah mengenakan PPN 12 Persen terhadap Tiga Belas Bahan Pokok, Salah Satunya Telur. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Pixabay

"Kalau gak ada korupsi di negara tercinta ini, mau-mau aja kok bayar PPN 12 persen. Tapi kalau PPN 12 persen supaya lebih banyak yang bisa dikorupsi, buat apaaa hey," ucap akun Twitter @saltbabyyy.

Sejumlah warganet juga membandingkan keputusan pemerintah sebelumnya, yang bahkan menghilangkan PPN untuk barang mewah (PPNBM) seperti penjualan mobil hingga 0 persen.

Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Semoga Tidak Semakin ‘Melarat’ 

"Kepada Bapak Presiden, Bapak dan Ibu Menteri, Anggota DPR yang terhormat, saya tidak pernah protes apapun kebijakan kalian. Tapi kali ini sungguh di luar batas. Menerapkan ppn 12 persen bukanlah hal yang bijaksana, sementara anda menerapkan ppnbm 0 persen untuk pembelian mobil," tutur akun Twitter @princesscalla.

"Orang Kaya Dapat PPnbM 0 persen kalau beli mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena PPN 12 persen. Apes benar deh," tutur akun Twitter @DonAdam68.

"Orang kaya beli Mobil PPNBM 0 persen Orang miskin. Beli sembako kena PPN 12 persen, duh negeri terbalik," tutur akun Twitter @berlianews.

Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN, Peneliti: Bisa Ancam Ketahanan Pangan, Terutama Masyarakat Berpendapatan Rendah 

"Hidup semakin susah, mau beli sembako aja akan dikenai ppn 12 persen. Sedangkan horang kaya beli mobil malah dapat diskon pajak hingga 100 persen," ucap Twitter @HisyamMochtar.

"Semakin banyaknya pungutan pajak pada masyarakat, apakah ini tanda2 negara sudah diambang kebangkrutan? Wallahu'alam...," sambungnya.

Sembako sebagai barang yang kebutuhan sehari-hari setiap warga Indonesia menjadikannya barang bebas pajak.

Tetapi setelah adanya revisi RUU KUP, kini barang kebutuhan pokok rakyat akan terkena biaya pajak hingga 12 persen.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x