Bahan pokok yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, di antaranya adalah beras, kedelai, telur, susu, jagung, garam konsumsi, sayur hingga buah dan daging.***
Bahan pokok yang akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, di antaranya adalah beras, kedelai, telur, susu, jagung, garam konsumsi, sayur hingga buah dan daging.***
Editor: M Bayu Pratama