Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

- 15 Juni 2021, 09:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulayani menegaskan bahwa hanya bahan pokok atau sembako premium lah yang akan dikenakan pemerintah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). / /Instagram@smindrawati/

PR BEKASI - Menteri Keuangan Sri Mulayani meluruskan kekeliruan pemahaman terkait rencana pemerintah menerapkan pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako.

Di antaranya, Sri Mulayani memastikan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Penjelasan itu, juga merupakan jawaban Sri Mulayani ketika ditanya oleh seorang pedagang saat berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Sembako Dipajaki Tapi Mobil Mewah Malah Dapat Diskon Pajak, Luqman Hakim: Sri Mulyani Males Mikir?

"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ucap Sri Mulayani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @smindrawati, Selasa, 15 Juni 2021.

Tangkapan layar unggahan Sri Mulyani terkait rencana pemerintah kenakan PPN pada sembako dan pendidikan.
Tangkapan layar unggahan Sri Mulyani terkait rencana pemerintah kenakan PPN pada sembako dan pendidikan.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," sambungnya.

Baca Juga: Respons Sri Mulyani Soal Kehebohan PPN Pada Sembako: Situasinya Jadi Agak Kikuk

Lebih lanjut, Sri Mulayani menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan pajak tidak serta-merta asal pungut untuk penerimaan negara saja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x