Uang Kripto Dilarang Jadi Alat Pembayaran, Bank Indonesia Bakal Terbitkan Rupiah Digital

- 15 Juni 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi mata uang kripto yang tidak boleh dipergunakan untuk alat pembayaran di Indonesia.
Ilustrasi mata uang kripto yang tidak boleh dipergunakan untuk alat pembayaran di Indonesia. /Pixabay/Michealwuensch

PR BEKASI - Pada era digital saat ini, maraknya mata uang kripto atau cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau servis jasa keuangan.

Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa BI melarang keuangan di Indonesia menggunakan uang kripto tersebut.

Hal itu karena uang kripto, menurut dia, bukanlah mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Video TikTok Bisa Dapat Uang Rp50 Juta dari Kemnaker? Begini Caranya

"Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun servis jasa keuangan," kata Perry, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurutnya hal itu bukan tanpa alasan. Mata uang kripto yang digunakan di Indonesia tidaklah sesuai dengan Undang-Undang.

Alat pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia, maupun Undang-Undang Mata Uang.

Baca Juga: Ribuan Orang Tua di Belanda Tuntut TikTok Beri Uang Kompensasi, Anggap Berbahaya bagi Anak-Anak

"Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang," lanjutnya.

Selain itu juga ia melarang lembaga-lembaga yang masih menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

Untuk itu, ia dan pihaknya juga akan menerjunkan pengawas-pengawas guna untuk menegakkan peraturan dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

BI sendiri nantinya akan melakukan perencanaan terkait menerbitkan mata uang digital.

Perencanaan tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

Nantinya Indonesia akan memiliki mata uang rupiah dalam bentuk digital yang siap untuk diedarkan.

Hal itu berbeda dengan mata uang kripto karena mata uang rupiah dalam bentuk digital tersebut nantinya akan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x