BPUM BLT UMKM Juni 2021 Kota Bekasi, Ikuti Cara Daftar Ini Agar Lolos

- 15 Juni 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Pemkot Bekasi membuka pendaftaran BPUM atau BLT UMKM periode Juni 2021.
Ilustrasi Pemkot Bekasi membuka pendaftaran BPUM atau BLT UMKM periode Juni 2021. /ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.

Program BPUM berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: BPUM Juni 2021 bagi UMKM Kota Bekasi Segera Cair, Simak Cara Daftar dan Syarat Pentingnya

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM 2021 yang wajib dipenuhi agar lolos, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Segera Daftarkan Banpres BPUM 2021 sebelum Terlambat Bagi Warga Kabupaten Cilacap

Para pelaku UMKM tersebut nantinya dapat mendaftarkan diri secara offline atau datang langsung ke Kelurahan sesuai domisili, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm_kotabekasi, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Bagi calon pendaftar yang ingin mendaftarkan usahanya, diharapkan membawa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas tersebut nantinya diberikan langsung kepada petugas yang ada di Kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Baca Juga: Bantuan BPUM Sebesar Rp1,2 Juta Masih Akan Disalurkan hingga Juni 2021, Cek Nama Anda di Sini!

Program ini sesuai arahan Pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @diskopukm_kotabekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x