Hanya Pajaki Sembako Premium, Sri Mulyani: Pajak Tak Asal Dipungut, Disusun atas Asas Keadilan

- 15 Juni 2021, 20:11 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional. /Instagram/@smindrawati

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok alias sembako, hanya diterapkan untuk yang premium atau mahal saja.

Oleh karenanya, Sri Mulyani memastikan bahwa sembako seperti yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan pajak.

Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ucap Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Sembako, Fadli Zon: Seperti Sifat Penjajah

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa dalam menerapkan pajak di antaranya terkait sembako, pemerintah telah melalui perencanaan hingga perhitungan matang, terutama agar tidak memberatkan rakyat kecil.

Ia menyebut pajak sebagaimana terhadap sembako, tidak diterapkan asal dipungut untuk penerimaan negara saja, melainkan disusun sedemikan rupa guna melaksanakan asas keadilan.

Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN),” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kritik Rencana Tarik Pajak dari Sembako, Jansen Sitindaon: Jangan Demi Beton, Periuk Rakyat Dipajaki

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang  harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” sambungnya.

Menurutnya, itulah yang disebut dengan asas keadilan dalam perpajakan, dimana masyarakat yang lemah dibantu dan dikuatkan.

Sedangkan masyarakat  yang kuat atau memiliki kondisi finansial yang baik, tugasnya membantu dan berkontribusi.

Baca Juga: Dukung Sembako Dipajaki PPN, Arief Poyuono: Saya Yakin yang Protes Tak Paham Ekonomi

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak,” ucap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga membantah bila pemerintah disebut tak memperdulikan rakyat kecil dalam membuat kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi.

Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak

Ia mencontohkan di antaranya ialah Pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) yang mana telah dibebaskan dan ditanggung pemerintahan saat ini.

Pemerintah (juga) membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, hingga internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru,” tutup Sri Mulyani.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x