PR BEKASI - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pelaku UMKM saat mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pasalnya untuk mendapatkan bantuan BPUM, pelaku UMKM harus memiliki NIB terlebih dahulu.
Sebagai informasi, NIB merupakan identitas pelaku UMKM yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Baca Juga: Link Resmi Daftar Online BPUM Kota Bandung 2021, Begini Cara Mudah Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Selain itu, NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan, apabila UMKM melakukan kegiatan impor maupun ekspor.
Seperti yang diketahui, UMKM merupakan salah satu sektor terdampak Covid-19 yang kini mendapatkan bantuan stimulus melalui BPUM.
Adapun besaran bantuan BPUM yang akan diterima pelaku UMKM yakni Rp1,2 juta, dan hanya akan didapatkan satu kali.
Baca Juga: BPUM BLT UMKM Juni 2021 Kota Bekasi, Ikuti Cara Daftar Ini Agar Lolos
NIB kini bisa didapatkan secara online melalui laman One Single Submission yang beralamat di https://app.oss.go.id.