PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode Juni 2021.
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Sabtu, 19 Juni 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Cukup Via HP, Cara Cek NIK KTP untuk Pastikan Lolos BPUM BRI Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: BPUM Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Segera Bawa Dokumen Ini Agar Lolos Pengajuan BLT UMKM
Kriteria calon pendaftar BPUM 2021:
- Pelaku Usaha Mikro berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah
- BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah semua persyaratan dan kriteria terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui link online bit.ly/BPUMKABBOGORTAHAP2.