PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, memaparkan usulan pemerintah untuk merombak peraturan perpajakan pada Senin, 28 Juni 2021.
Selain itu Kemenkeu juga memperkenalkan program untuk melaporkan aset tersembunyi, memasukkan pajak karbon dan menaikkan tarif PPN.
Sri Mulyani mengatakan bahwa langkah-langkah itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah yang telah turun selama pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui baru-baru ini kasus Covid-19 di Indonesia melonjak naik per-harinya.
Baca Juga: Hanya Pajaki Sembako Premium, Sri Mulyani: Pajak Tak Asal Dipungut, Disusun atas Asas Keadilan
“Meskipun kita membicarakan hal ini selama pandemi Covid-19, tidak mengalihkan perhatian kita dari kebutuhan jangka menengah, panjang untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel,” kata Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui CNA, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia juga menjanjikan implementasi akan mempertimbangkan perhitungan pemulihan ekonomi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dasar menjadi 12 persen dari 10 persen saat ini.
Selain itu juga menerapkan kisaran tarif 5 hingga 25 persen untuk beberapa barang dan jasa, dan menghapus sebagian besar pengecualian.