PR BEKASI - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Omnibus Law dan Kartu Prakerja merupakan sarana untuk dapat menciptakan pekerjaan bagi masyarakat.
Mengingat situasi saat ini, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum usai, maka Pemerintah berupaya untuk menyediakan lapangan pekerjaan dengan adanya Omnibus Law dan juga Kartu Prakerja.
Airlangga mengatakan bahwa Omnibus Law merupakan salah satu peluang bagi wirausahawan untuk menciptakan bisnis baru di Indonesia.
Baca Juga: Gelombang 17 Ditutup, Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair?
"Kami melakukan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja. Kami menempatkan peluang yang signifikan untuk menumbuhkan wirausahawan dan menciptakan wirausahawan," kata Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 30 Juni 2021.
Ia juga menyampaikan bahwa Kartu Prakerja merupakan program yang dapat menjadikan peluang bagi wirausahawan untuk meningkatkan keterampilan.
"Selama pandemi Covid-19, kami mengubah Kartu Prakerja menjadi tunjangan semisosial tetapi tetap meningkatkan keterampilan," lanjutnya.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja 2021 Gelombang 18 Dibuka? Simak Bocorannya
Selain itu, Ketua Umum Golkar tersebut juga mengatakan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan perekonomian lewat program KUR.