Info BLT Terbaru: Cara Mudah Daftar UMKM Online untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta di oss.go.id

- 10 Juli 2021, 13:00 WIB
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Ayo cek nama Anda untuk terima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@bank_indonesia

PR BEKASI - Bagi para pelaku usaha UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19, pemerintah akan menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT UMKM atau BPUM diberikan untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar dapat bisa bertahan selama pandemi Covid-19.

Adapun BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Baca Juga: Info BPUM PNM Mekar BRI dan BNI bagi Warga Bekasi, Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2

Penerima BPUM Tahap 2 akan diberi insentif sebesar Rp1,2 juta.

Berdasarkan informasi, Banpres BPUM PNM Mekar BRI dan BNI sedang mempersiapkan tahap ke-2.

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 Triliun," bunyi petikan kutipan akun Instagram @kemenkopukm, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Jadwal Resmi Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM

Warga Bekasi yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapat BLT UMKM 2021 Tahap 2 dengan cara offline ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Sukamahi, Central Cikarang, Bekasi.

Dinas Koperasi dan UKM Bekasi buka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Sementara itu, UMKM milik Anda yang belum terdaftar dapat melakukan cara berikut ini agar peluang mendapatkan BLT UMKM semakin besar.

Baca Juga: PT Askrindo Beri Dukungan pada UMKM Tasikmalaya untuk Kembangkan Produk Alas Kaki

Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

Baca Juga: 4 Keuntungan Memiliki NIB dan IUMK bagi Para Pelaku UMKM

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.

6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Berikan Harga Bahan Baku Murah untuk Jakpreneur dan Pelaku UMKM

7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Dengan mendaftarkan UMKM, Anda memiliki potensi untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar lantaran syarat penerima Banpres BPUM  adalah mempunyai usaha mikro.

Akan tetapi, jika mendaftar online dirasa sulit, Anda dapat mendaftar dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x