PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan berupa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga pendidik.
BSU tersebut nantinya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus non-PNS seperti dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nantinya BSU yang diberikan Pemerintah akan diberikan satu kali sebesar Rp1,8 juta rupiah.
Baca Juga: Kemnaker Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Bagi Anda yang menerima BSU pada 2020 lalu dan belum mengaktivasi rekening BSU, segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang dituju. Batas akhir aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021.
"Halo, #SahabatDikbud! Bagi #SahabatDikbud Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemendikbud.ri pada Rabu, 14 Juli 2021.
Baca Juga: Kemnaker Akan Kembali Salurkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini merupakan syarat bagi penerima BSU sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).