PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penerima pada minggu ketiga Juli 2021 atau pekan depan.
BST tersebut dikeluarkan Pemerintah dalam rangka menyesuaikan kebijakan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Besaran bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos PPKM Darurat, BST Rp600 Ribu hingga Beras 10 Kg
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 15 Juli 2021, BST akan disalurkan melalui 2 cara, yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
- Bantuan bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- BST tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) disalurkan pada Juli 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Baca Juga: Bansos Cair, 7 Juta KK Jadi Penerima BST, PKH, dan BPNT Selama PPKM Darurat
Untuk itu bagi warga DKI Jakarta dapat cek nama di daftar penerima BST melalui link website https://corona.jakarta.go.id dengan masukan nomor KK.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: corona.jakarta.go.id