PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.
Keringanan tagihan listrik tersebut diberikan Pemerintah kepada masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minim 50% s.d. triwulan IV atau hingga Desember 2021 lho!," keterangan Kementerian ESDM pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: PLN Bakal Perpanjangan Stimulus Listrik Juli-September 2021, Berikut Rincian Diskonnya
Berikut ini beberapa keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021:
1. Diskon tarif listrik
Pelanggan golongan daya 450 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Sementara pelanggan dengan golongan daya 900 VA akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen bagi prabayar maupun pascabayar.
Baca Juga: Angel Karamoy Tak Tahu Telur Gulung dan Bunyi Token Listrik Habis, Rigen: Masa Kecil Lu Ngapain?