Pinjol Ilegal Sulit Dibendung, OJK Sarankan 5 Langkah Ini Jika Sudah Terlanjur Pinjam Uang

- 22 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay

PR BEKASI - Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini kian marak. Kendati sudah diberantas, pinjol-pinjol ilegal baru terus bermunculan.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang terjerat, sehingga bermasalah dengan pihak pinjol tersebut.

Umumnya, masyarakat kesulitan membayar cicilan pinjalan hingga berujung pada penagihan secara kasar.

Baca Juga: Geger Foto Selfie KTP Dijual di Media Sosial, Netizen: Hati-hati, Biasanya dari Pinjol Bodong yang Lewat SMS

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat
pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

"Pertama, segera lunasi, sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam seperti menelfon dengan kata-kata kasar.

Bahkan ia akan menelfon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan," katanya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tiba-tiba Transfer Uang Tapi Tak Ajukan Pinjaman, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kedua, lanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Asal Berikan Data Anda! Kini Marak Penjualan Blanko e-KTP dan Data untuk Pinjaman Online

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan," ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 22 Juli 2021.

Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x