PR BEKASI - Ada 7 golongan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahap 2 dengan bantuan uang tunai Rp1,2 juta.
Dengan demikian, 7 golongan ini dipastikan tidak akan mendapat BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 ini.
Seperti yang diketahui, jadwal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 telah dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Informasi jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini dibagikan oleh Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 25 Juli 2021.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021," bunyi petikan kutipan tersebut.
Setiap penerima manfaat BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini akan diberikan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini memiliki target sebanyak ke 1,5 juta pelaku UMKM di Indonesia.