PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap tiga.
Program BPUM senilai Rp1.2 juta tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Syarat penerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 7 Golongan Ini Tidak Akan Dapat BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Berikut Link Resmi Daftar Penerima
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Memiliki Usaha Mikro.