PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.
Keringanan tagihan listrik tersebut diberikan Pemerintah kepada masyarakat dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah PPKM.
"Bantuan terdiri diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan daya 450 VA (rumah tangga, bisnis, dan industri kecil) dan 900 VA (rumah tangga), juga bebas biaya beban (abonemen) sebesar 50 persen, dan bebas rekening minimum 50 persen sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada Kamis, 29 Juli 2021.
Berikut ini beberapa keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021:
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 3 Paket Stimulus Kelistrikan yang Diperpanjang Sampai Desember 2021
1. Diskon tarif listrik
Pelanggan golongan daya 450 VA untuk rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil mendapatkan diskon sebesar 50 persen bagi prabayar dan pascabayar.
Pelanggan dengan golongan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 25 persen bagi prabayar maupun pascabayar.