PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm.garut pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat
Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
Keterangan Usaha (SKU)