Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Juli 2021, 14:25 WIB
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Penerima BPUM akan dapat bantuan sebesar Rp1.2 juta. /Pixabay/EmaAji/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sleman, Dapatkan Bantuan hingga Rp1.2 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskopukm.garut pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat

Baca Juga: Jokowi Cairkan Bansos BPUM kepada 12,8 Juta Pelaku UMKM Terdampak Pandemi

Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @diskopukm.garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x