Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- 30 Juli 2021, 14:52 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Bandung telah dibuka kembali.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Bandung telah dibuka kembali. /Pexels/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Jumat, 30 Juli 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM di Pemalang, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Daftar di Link Ini

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera mendaftarkan melalui tautan online https://bpum.bandungkab.go.id.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x