2. Dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan.
3. Hasilnya akan ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Hindari Penerima Bansos Ganda, Mensos Tri Rismaharini ‘Tidurkan’ 21,1 juta DTKS
4. Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.
7. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan.***