PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada masyarakat.
BSU tersebut diberikan oleh Kemnaker untuk meringankan beban masyarakat saat masa PPKM di tengah Pandemi Covid-19.
Besaran BSU yang diberikan Kemnaker ialah Rp1 juta rupiah selama Juli hingga Agustus.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Senin, 2 Agustus 2021, berikut merupakan syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah:
Baca Juga: Tutup 31 Juli, Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenakerjaan.