Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta

- 2 Agustus 2021, 13:50 WIB
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. /Pexels

 

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada masyarakat.

BSU tersebut diberikan oleh Kemnaker untuk meringankan beban masyarakat saat masa PPKM di tengah Pandemi Covid-19.

Besaran BSU yang diberikan Kemnaker ialah Rp1 juta rupiah selama Juli hingga Agustus.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Senin, 2 Agustus 2021, berikut merupakan syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah:

Baca Juga: Tutup 31 Juli, Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenakerjaan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x