Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 2 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustarasi. Simak syarat dan cara daftar berikut ini pada pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Gunung Kidul.
Ilustarasi. Simak syarat dan cara daftar berikut ini pada pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Gunung Kidul. /Instagram/@infoumkm.id/

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 2 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
1. Sedang tidak menerima KUR

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x