PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 2 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
1. Sedang tidak menerima KUR
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)