PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada 2020 lalu.
Program BPUM tersebut memberikan bantuan hingga Rp1.2 juta rupiah bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Senin, 2 Agustus 2021, yang menginformasikan kepada pelaku UMKM Kabupaten Pemalang untuk mendaftarkan usahanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).