PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan secara online di bit.ly/bpumkotakediri2021.
Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 3 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Kriteria penerima pendaftaran BPUM 2021:
1. Sedang tidak menerima KUR;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); dan