PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan insentif sebesar Rp300 ribu bagi guru madrasah. Namun tidak seluruh guru madrasah yang akan mendapatkannya.
Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa insentif tersebut hanya diberikan kepada guru madrasah, bukan PNS.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujarnya, dikutup Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Ia mengatakan bahwa anggaran insentif tersebut mencapai hingga Rp647 miliar.
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar Rp300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjutnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan intensif Rp300 ribu dari Kemenag sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Insentif Rp3,55 Juta Segera Dibuka, Berikut Langkah-langkah Mendaftarnya
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Kemenag