PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji bagi pekerja atau buruh.
BLT Subsidi Gaji BSU ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Adapun untuk besarannya, BLT Subsidi Gaji BSU yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan
Akan tetapi, pencairannya dilakukan satu kali. Oleh karena itu, pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji BSU untuk tahap 1 hingga 3 sudah dicairkan.
Kendati demikian, beberapa penerima tahap 3 saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Berikut 7 Bansos Pengganti yang Disediakan Pemerintah
Pasalnya, tahap 1 dan 2 diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara, atau bank yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.