PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji mulai cair secara bertahap.
Adapun cara untuk cek pencarian BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Seperti yang diketahui, status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tertera dalam notifikasi yang muncul dalam situs tersebut.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahap 3-5 Belum Kunjung Cair, Kemnaker Minta Penerima Bersabar
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemnaker, apabila notifikasi menyebut Anda tidak terdaftar, maka terdapat 2 kemungkinan.
Kemungkinan pertama, calon penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dirangkum dari situs resmi Kemnaker, berikut syarat untuk mendapatkan BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021