PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000.
Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran BST Covid-19 kepada 10 juta penduduk Indonesia hanya dilakukan pada saat kondisi darurat saja.
Menteru Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut, BST memang dirancang hanya untuk empat bulan, terhitung pada Januari-April 2021.
Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Penerima Bansos Masih Kurang Tepat Sasaran: Miris!
Sedangkan penambahan dua bulan sampau periode Juni, karena adanya pelaksanaan PPKM darurat ketika gelombang kedua menerjang Indonesia.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
"Ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," sambungnya.
Risma pun menegaskan bahwa penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.