Cara Akses dan Persyaratan Program Bahan Pangan Bersubsidi Pemprov DKI Jakarta, Cukup Masukkan 2 Data Ini

- 6 Oktober 2021, 10:43 WIB
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta.
Masukkan 2 data berikut ini untuk mendaftarkan dalam proses antrean program bahan pangan bersubsidi dari Pemprov DKI Jakarta. /ANTARA/HO-Kemendag

PR BEKASI - Bagi Anda penerima manfaat program bahan pangan bersubsidi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk mendaftarkan antrean dalam program bahan pangan bersubsidi, silakan akses link antriankjp.pasarjaya.co.id.

Berikut ini persyaratan dan cara mendaftarkan registrasi antrean dalam program bahan pangan bersubsidi.

Baca Juga: Link Pendaftaran Tiket Antrean Bahan Pangan Bersubsidi Bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya 

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dkpkp.jakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021, berikut syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus;

2. PJLP gaji maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar;

3. Penghuni rusun yang sudah ter-reverso;

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x