PR BEKASI - Bagi Anda penerima manfaat program bahan pangan bersubsidi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu memahami persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk mendaftarkan antrean dalam program bahan pangan bersubsidi, silakan akses link antriankjp.pasarjaya.co.id.
Berikut ini persyaratan dan cara mendaftarkan registrasi antrean dalam program bahan pangan bersubsidi.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dkpkp.jakarta pada Rabu, 6 Oktober 2021, berikut syarat dan ketentuan pengambilan bahan pangan bersubsidi:
1. Penerima KJP Plus;
2. PJLP gaji maksimal Rp1,1 juta dan terdaftar;
3. Penghuni rusun yang sudah ter-reverso;
4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar;