PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera.
Tak hanya itu, anak-anak pun berhak mendapatkan perlindungan di lingkungan tempat ia tumbuh.
Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program bantuan sosial untuk anak bernama Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: Bansos Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 Disalurkan pada 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ), anak-anak dari keluarga dari pra sejahtera di DKI Jakarta bakal mendapatkan bantuan tunai senilai Rp300 ribu per bulan selama 1 tahun.
Selain dana tunai, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) mendapatkan akses gratis Naik TransJakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada Jumat, 29 Oktober 2021, berikut kriteria penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)