Antisipasi Virus Corona, Kemendag Keluarkan Permendag Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

- 13 Februari 2020, 17:14 WIB
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS
ILUSTRASI ekspor impor.*/REUTERS /

PIKIRAN RAKYAT - Mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor binatang hidup dari RRT atau importasi binatang hidup yang telah transit dari RRT.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Perdagangan penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Permendag ini merupakan tindakan tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui rilis resmi Kemendag, hal tersebut dilakukan dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.
Baca Juga: Jumlah Korban Virus Corona Melonjak Naik Lantaran Perubahan Metode Deteksi, Tiongkok Pecat Para Pemimpin Partai Komunis di Sejumlah Wilayahnya

Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari RRT. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," kata Agus dalam rilisnya.

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing, hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Berikan Tarif Murah untuk Destinasi Bali dan Manado

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie,serta teater keliling.

Dirinya menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x