Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hapuskan Pesangon dan Picu Kelangkaan Karyawan Tetap

- 16 Februari 2020, 15:20 WIB
AKTIVIS buruh Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Yogyakarta, Rabu 12 Februari 2019.*
AKTIVIS buruh Yogyakarta melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Yogyakarta, Rabu 12 Februari 2019.* /ANDREAS FITRI ATMOKO/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menghilangkan pesangon untuk buruh.

"Dalam draf RUU Cipta Kerja terdapat penghapusan pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian, kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta seperti disiarkan Antara, Minggu 16 Februari 2020.

Ia mengemukakan, dalam draf RUU tersebut disebutkan bahwa tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa diterapkan seumur hidup. Dengan kata lain, status pekerja tetap akan semakin langka.

Baca Juga: Jika Persib Bandung Juara Liga 1 2020, Eko Maung Siap Lari Sambil Telanjang di Jakarta

Baca Juga: Cerita Warga Cikarang Antisipasi Terjangkit Virus Corona Selama di Wuhan: Konsumsi Makanan dalam Kemasan Tertutup

"Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said Iqbal.

Selain itu, kata Said Iqbal, pengusaha dapat dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan selesainya suatu pekerjaan.

"Akibatnya, pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Semenatra pekerja kontrak yang di-PHK karena selesainya suatu pekerjaan padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai sisa kontraknya. Mereka hanya mendapatkan kompensasi," katanya.

Ia menegaskan, kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit setahun.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x