Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

- 7 Januari 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/ekseborn0/

PR BEKASI - Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3 juta bagi orang-orang yang memenuhi syarat.

Bansos PKH Rp3 juta juga disalurkan bagi ibu hamil dan balita, dengan sejumlah syarat yang berlaku.

Sebelum mengecek apakah Anda termasuk ibu hamil dan memiliki anak yang bisa menerima bansos PKH Rp3 juta, simak sejumlah syarat ini:

Baca Juga: Mengapa Meme di Twitter Cepat Populer? Alasannya Tak Boleh Disepelekan

  1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
  2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Untuk bansos ibu hamil, penerima memiliki kewajiban untuk memeriksa kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 7 Januari 2022: Keisya Sembuh, Nino Seret Elsa ke Polisi Buat Papa Surya Terkapar Lemas

Terdapat kewajiban lain bagi calon penerima, yakni ibu hamil mesti melahirkan di fasiltas pelayanan kesehatan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali, selama 42 hari setelah melahirkan.

Adapun cara cek daftar penerima bansos PKH 2022 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta bisa dilakukan dengan hanya mengakses laman link cekbansos.kemensos.go.id. 

Simak dan lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk memperoleh informasi apakah Anda dan anak penerima bansos PKH Rp3 juta?

Baca Juga: Ahli Tarot Sorot 'Kejahatan' Netizen: Tidak Terjadi jika Doddy Sudrajat Gak Kasih Bahan

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x