Perbolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Netizen Kritik OJK dan Minta Hentikan Ajakan Menabung Saham

- 10 Maret 2020, 11:49 WIB
PENGUNJUNG berjalan di samping layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 15 November 2019.*/ANTARA
PENGUNJUNG berjalan di samping layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 15 November 2019.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT – Virus corona yang saat ini tengah mewabah hampir di seluruh negara dunia tak terkecuali Indonesia membuat perekonomian global semakin lesu.

Di Indonesia sendiri, seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya kasus virus corona di tanah air pada Senin, 2 Maret 2020 silam.

Sejak pengumuman tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Tersiarnya Kabar Ganja Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Paru-Paru, Simak Faktanya

Pada Senin, 9 Maret 2020 silam misalnya IHSG tunjukan tren pelemahannya sepanjang hari.

Khawatir semakin tajam tethadap penurunan IHSG, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan dimana pihaknya memperbolehkan emiten melakukan buyback atau membeli kembali saham yang beredar dan dimiliki oleh masyarakat di pasar modal.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui sebuah surat edaran yang diterbitkan pada 9 Maret 2020.

Baca Juga: Khawatir Semakin Melemahnya IHSG Imbas Virus Corona, OJK Perbolehkan Emiten Buyback Sahamnya Tanpa Lewat RUPS

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” tulis akun instagram IDX seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari netizen pada unggahannya tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: IDX


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x