Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek, Simak Beberapa Catatan Pentingnya

- 11 Maret 2020, 19:01 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.*
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.

Penetapan tarif baru tersebut sudah melalui hasil diskusi sebelumnnya selama dua bulan.

Dalam diskusi tersebut, beberapa asosiasi ojek online turut hadir. Dalam penentuan tarif baru tersebut dibantu oleh beberapa pihak, tidak hanya berdasarkan hasil diskusi, bahkan telah dilakukan beberapa survei dan penelitian sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat DBD di Jawa Barat Menurun 

Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II.

Berdasarkan hasil survei, adapun tarif yang disetujui oleh masyarakat yakni sebesar Rp 225 per kilometernya.

Masyarakat menilai dengan kenaikan tarif tersebut, beberapa menyatakan bahwa ini akan mengurangi frekuensi dalam penggunaan ojek online.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x