PIKIRAN RAKYAT - Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah mengimbau agar masyarakat untuk diam di rumah agar tidak tertular dan virus tidak menyebar semakin luas.
Maka itu, bagi Anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tidak datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi.
Aplikasi tersebut bernama Samsat Online (Samolnas). Layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Italia Kehabisan Kamar di RS untuk Tangani Pasien Virus Corona
Selain itu, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir infeksi virus corona, dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antre.
Berikut Pikiranrakyat-bekasi.com akan memberikan informasi beberapa tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online yang dikutip dari situs Korlantas Polri.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store.
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.