PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus mempersiapkan diri menghadapi tatanan kehidupan baru atau "New Normal" berdampingan dengan pandemi Covid-19.
Akan tetapi, guna mencegah penyebaran pandemi tersebut meski tetap beraktivitas, PLN dikabarkan akan menyiapkan beberapa protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi "New Normal" yang mana dituangkan dalam Edaran Direksi kepada seluruh pegawai.
Dilansir situs resmi PLN oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, PLN akan membagi sistem bekerja dari kantor pada masa "New Normal" ke dalam tiga fase.
Baca Juga: UU Keamanan Nasional Disahkan Tiongkok, Hong Kong Kecam AS agar Tidak Ikut Campur
Fase pertama, PLN akan tetap membatasi jumlah pegawai non-kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen. Fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non-kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.
Selanjutnya fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.
"Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan 'New Normal', namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Baca Juga: AS dan Negara Sekutu Mengutuk Tiongkok Atas Pengesahan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong
Pegawai non-kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti halnya perencanaan, administrasi, keuangan, atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.