Tarif Listrik Naik! Catat Tarif Terbaru bagi Pelanggan Non Subsidi Berikut

- 16 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik.
Ilustrasi tarif listrik naik. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku untuk periode Juli – September 2022 atau triwulan III tahun 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, tujuan dari kenaikan tarif listrik tersebut untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.

Dengan demikian, masyarakat yang mampu atau pelanggan non subsidi tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Selain itu, kenaikan tarif listrik ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari USD63 (Rp930 ribu) per Barel menjadi USD104 (1,5 juta) per Barel.

Baca Juga: Ada Milik Shanks dan Dragon, Daftar Buah Iblis di One Piece yang Kekuatannya Belum Terungkap

Inflasi sebesar 0,53 persen (asumsi semula hanya 0,25 persen) dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp837/kg juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi.

Berikut ini rincian tarif listrik terbaru yang berlaku untuk golongan dengan daya tertentu.

Golongan R2 (3.500 – 5.500 VA) à Rp1.699,53/kWh (tarif sebelumnya: Rp1.444,70/kWh)

Golongan R3 (>6.600 VA) à Rp1.699,53/kWh (tarif sebelumnya: Rp1.444,70/kWh)

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x