PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengendara ojek online (ojol) untuk sementara ini.
Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022 ternyata ditunda.
Kemenhub akan melakukan pemberlakuan tarif baru dimulai 29 Agustus mendatang.
Baca Juga: 7 Cara Sederhana Menggunakan Feng Shui di Rumah, Seimbangkan Energi Hunian Anda
Penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi secara merata terkait tarif baru tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno kepada awak media pada hari ini Minggu, 14 Agustus 2022.
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Hendro.
Baca Juga: Big Mouth Tayang Dimana? Berikut Spoiler dan Jadwal Rilis Episode 7 Dramanya
Lanjut Hendro, Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan baru ini.