PR BEKASI - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik per Sabtu, 3 September 2022.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Presiden Joko Widodo telah meresmikan terkait kenaikan harga Pertalite yang semula Rp7.650 kini naik menjadi Rp10.000.
Pengumuman kenaikan harga BBM ini didampingi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Menjelang Episode 12, Drakor Big Mouth Catat Rating CUkup Tinggi
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Pertamina, berikut daftar harga pertalite tiap-tiap provinsi
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam = Rp.10.000
Provinsi Sumatera Utara = Rp.10.000
Provinsi Sumatera Barat = Rp.10.000
Provinsi Riau = Rp.10.000