PR BEKASI - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per orang pada hari ini.
Total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui YouTube Kemendagri RI di Rakor TPID beberapa hari lalu.
Adapun syarat dan cara mengecek penerima BSU Rp 600.000 ada ketentuannya.
Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming BRI Liga 1: Borneo FC vs Persita, Beserta H2H dan Prediksi Skor
Berikut syarat penerima BSU dan cara cek calon penerima BSU yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 9 September 2022di antaranya:
A. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022