Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU? Berikut Cara Cek Datanya

- 9 September 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi - Segera buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek BSU 2022.
Ilustrasi - Segera buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek BSU 2022. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR BEKASI - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per orang pada hari ini.

Total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui YouTube Kemendagri RI di Rakor TPID beberapa hari lalu.

Adapun syarat dan cara mengecek penerima BSU Rp 600.000 ada ketentuannya.

Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming BRI Liga 1: Borneo FC vs Persita, Beserta H2H dan Prediksi Skor

Berikut syarat penerima BSU dan cara cek calon penerima BSU yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 9 September 2022di antaranya:

A. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x