Gojek PHK 430 Karyawannya, Berikut Rincian Pesangon yang Akan Diterima

- 24 Juni 2020, 08:24 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

PR BEKASI - Gojek membenarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan.

Sebagian besar karyawan yang harus meninggalkan Gojek tersebut berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam surel kepada karyawan Gojek yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Layanan Golife Dihentikan, Gojek Pastikan Keberlanjutan Bisnis di Tengah Pandemi Virus Corona

"Kami tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang tidak dapat dihindari seperti pandemi yang terjadi saat ini, dan sekarang kami membayar untuk itu," kata dia melanjutkan.

Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan) ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Masyarakat Saat Pandemi Jadi Alasan, Gojek Resmi Tutup layanan GoLife

Selanjutnya Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.

Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x