OJK Stop Usaha Ratusan Pinjaman Daring Ilegal yang Bisa Rugikan Konsumen

- 8 Juli 2020, 19:47 WIB
WARGA membuka aplikasi pinjaman online atau fintech lending.*
WARGA membuka aplikasi pinjaman online atau fintech lending.* /ADE BAYU INDRA/"PR"/

PR BEKASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (online) selama semester pertama tahun 2020.

Hal ini karena 589 pinjaman tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Rabu, 8 Juli 2020 Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian penting agar terhindar dari usaha ilegal.

Baca Juga: Donald Trump Pertimbangkan Blokir TikTok di Amerika Serikat

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” katanya.

Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.

OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Baca Juga: Lecce vs Lazio: Patric Lazio Tiru Luiz Suarez dengan Menggigit Lengan Giulio Donati

Pihaknya juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x